TEMPO.CO, Jakarta - Pelarangan serikat pekerja di Unit Ambulans Gawat Darurat (UP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta disebut telah sesuai aturan.
"Terkait dengan tuntutan teman-teman yang kemarin merasa diintimidasi dan dikekang terkait dengan serikat pekerja. Karena memang di instansi pemerintah tidak dimungkinkan adanya serikat pekerja," kata Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (UP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.
Hal tersebut disampaikan terkait dengan protes dari puluhan pekerja ambulans gawat darurat di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2020. Salah satu isi tuntutan mereka adalah meminta agar tidak terjadi pemecatan selama pandemi. Sebelumnya terjadi pemecatan tiga karyawan ambulans gawat darurat.
Iwan melanjutkan bahwa alasan para pendemo yang mengatakan mereka berhak memiliki organisasi karena status mereka yang non-Aparatur Sipil Negara tidak bisa dijadikan alasan.
Mereka dianggap sebagai bagian dari karyawan pemerintah. Gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan, kata Iwan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN sehingga adanya organisasi PPAGD DKI Jakarta telah melanggar peraturan karena UP AGD berada di bawah Dinas Kesehatan.
"UPT AGD bagian dari Dinas Kesehatan, dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, status sama dengan Puskesmas dan rumah sakit. Artinya status kami adalah bagian dari Pemprov dKI Jakarta adalah instansi pemerintah DKI Jakarta," kata dia.
Iwan menyampaikan organisasi pekerja itu telah ada sejak lama karena sebelum berada di bawah Pemprov DKI pada tahun 2007, UPT AGD memang masih berbentuk yayasan.
"Karena bagian dari Pemprov DKI Jakarta, harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," kata Iwan.